JAKARTA, KalderaNews.com – Korlantas Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I secara nasional pada 23 Maret 2021.
Kebanyakan dari kita bisa jadi kurang belum paham dimana saja lokasi, apa saja jenis pelanggaran, berapa pembayaran denda, sampai bagaimana cara bayar tilang elektronik ini.
Pada dasarnya petugas ETLE akan mengidentifikasi data kendaraan lewat data Electronic Registration & Identification (ERI). Setelah itu mengirimkan surat ke alamat pemilik kendaraan paling lambat 3 hari setelah pelanggaran dilakukan.
BACA JUGA:
- Sering Overheat? Begini 5 Cara Tepat Rawat Radiator Mobil
- Mobil Jarang Dipakai Selama Pandemi, Waspada 5 Risiko Kerusakan Ini
- Jangan Asal, Begini Cara Tepat Rawat Motor Antik Agar Awet
Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi via situs https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi. Jika pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, STNK akan diblokir.
Jika masih bingung dengan Tilang Elektronik? Simak baik-baik penjelasan berikut ini:
Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda:
- Menggunakan gawai (telepon selular). Sanksi: Pidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman. Sanksi: Penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Sanksi: Kurungan penjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
- Tidak memakai helm. Sanksi: Hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
- Memakai pelat nomor palsu. Sanksi: Penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Cara Bayar Tilang Elektronik
Pelanggar dapat membayarkan denda tilang tersebut ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.
1). Teller BRI:
Jika dilakukan melalui teller BRI, pelanggar harus mengisi slip setoran:
- Pada kolom Nomor Rekening wajib diisi dengan 15 angka Nomor Pembayarang Tilang
- Pada kolom Nominal diisi jumlah denda yang harus dibayarkan
- Serahkan slip kepada teller untuk diselesaikan transaksinya.
2). Melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC:
ATM atau membuka mobile/internet banking BRI
- Pilih menu Transaksi Lain
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu Lainnya
- Pilih menu BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai
- Pada sistem mobile banking akan dimintai untuk masukkan PIN, sementara internet banking diharuskan memasukkan password dan mToken
- Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.
ATM NON-BRI
- Pilih menu Pembayaran Pilih Transaksi Lainnya
- Pilih Transfer
- Pilih Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran denda
- Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.
- Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, ataupun bukti notifikasi SMS.
- Terakhir, tunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silahkan dishare pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu.
Leave a Reply