JAKARTA, KalderaNews.com – Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Nasional Pendidikan ternyata tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib.
Kebijakan tersebut dinilai tidak menghormati dasar negara dan pemersatu bangsa.
BACA JUGA:
- Kemenristek Dilebur ke Kemendikbud, Bambang Brodjonegoro Pamitan di Makassar
- Sah, Kemenristek Digabung dengan Kemendikbud, Siapakah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi?
- 4 Alasan Kamu Tidak Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud
Dalam pasal 40 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Pendidikan Nasional tertulis, “Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa.”
Padahal dalam pasal 35 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan, “Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.”
Artinya, UU telah mengamanatkan agar mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia menjadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Namun, Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021, justru menghilangkan kata “Pancasila” dan Bahasa Indonesia”.
Leave a Reply