85 Sekolah di DKI Jakarta Uji Coba Tatap Muka Terbatas Mulai Rabu, 7 April 2021

Masuk Sekolah Saat Covid-19
Masuk Sekolah Saat Covid-19 (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menegaskan mulai Rabu, 7 April 2021 DKI Jakarta menerapkan uji coba pembukaan sekolah secara terbatas dengan sistem pembelajaran campuran (blended learning).

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan satuan pendidikan di semester genap tahun pelajaran 2020/2021. Prioritas kita semua adalah kesehatan dan keamanan peserta didik,” ujar Nahdiana di Jakarta.

Uji coba secara terbatas dimaksudkan untuk menemukan pola pelaksanaan pembelajaran campuran dan mengukur kesiapan satuan pendidikan. Setelah ditentukan satuan pendidikan sebagai kandidat uji coba, seluruh kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta orang tua dan peserta didik harus mengikuti pelatihan PTK Merdeka Belajar dan Intervensi Siap Belajar.

BACA JUGA:

Pada tahap awal, terdapat 100 satuan pendidikan mulai dari jenjang dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan PKBM/LKP) yang memenuhi kriteria untuk selanjutnya mengikuti pelatihan.

Setelah mengikuti pelatihan selama 2 (dua) minggu, berdasarkan hasil pelatihan, dinyatakan 85 satuan pendidikan memenuhi kriteria untuk mengikuti uji coba terbatas.

Selama pelaksanaan uji coba terbatas dari tanggal 7 sampai dengan 29 April 2021 dilakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin oleh pihak terkait seperti pengawas sekolah, unsur Suku Dinas Kesehatan, Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan dan Kecamatan, unsur Suku Dinas Pendidikan, dan unsur Dinas Pendidikan.

Pihak satuan pendidikan telah melakukan koordinasi dengan puskesmas setempat atau rumah sakit terdekat. Pemantauan dilakukan menyangkut aspek pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran sesuai yang ditetapkan dalam masa pandemi COVID-19.

Berikut ini aturan penerapan uji coba pembukaan sekolah terbatas di DKI Jakarta:

  • Jumlah hari tatap muka terbatas adalah 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas.
  • Jumlah peserta didik yang terbatas dengan maksimal 50% dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antarsiswa.
  • Durasi belajar yang terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari.
  • Materi pembelajaran yang terbatas, yaitu hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka.
  • Satuan pendidikan yang telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran (blended learning)
  • Pendidik dan tenaga kependidikan telah dilakukan vaksinasi.

Dalam hal ditemukan gejala-gejala terpapar COVID-19 pada peserta didik dan pendidik, pihak sekolah segera melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika diketahui terdapat kasus positif terpapar COVID-19, maka satuan pendidikan ditutup selama 3×24 jam untuk dilakukan disinfektasi serta dilakukan tracing lebih lanjut oleh pihak Dinas Kesehatan. Kemudian, satuan pendidikan dibuka kembali, setelah pihak berwenang menyatakan sekolah dalam kondisi aman dari paparan COVID-19.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*