Beasiswa S2 dan S3 LPDP 2021 untuk Guru, Perhatikan Syaratnya Agar Tidak Ketinggalan

Beasiswa LPDP 2019
Ilustrasi: Beasiswa LPDP
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan atau yang biasa disebut LPDP bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali dibuka tahun ini untuk guru. Program Beasiswa S2 dan S3 LPDP untuk guru ini merupakan perluasan program dari beasiswa LPDP 2021.

Beasiswa ini diberikan untuk jenjang magister (S2) di dalam dan luar negeri dan program doctoral (S3) dalam dan luar negeri. Dalam penjelasannya, Mendikbudristek Nadiem Makarim, menambahkan bahwa adal juga beasiswa nondegree yang bersifat microcredential seperti sertifikasi keahlian.

Guru merupakan salah satu aspek terpenting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. LPDP memberikan dukungan untuk para guru untuk meningkatkan jenjang pendidikannya.

BACA JUGA:

Dalam kanal Youtube resmi milik Kemendikbud, Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa beasiswa S3 dalam negeri juga salah satu program perluasan beasiswa untuk guru bangsa. Dengan perluasan program ini diharapkan guru juga ikut mendapat manfaat beasiswa LPDP untuk menambah wawasan dan kompetensi. Beasiswa S2 dan S3 dari LPDP ini diberikan kepada guru tetap dari level PAUD hingga SMA di lingkungan Kemendikbudristek.

Syarat beasiswa LPDP dan Kemendikbud program S2 dan S3 untuk guru yang harus diperhatikan adalah bahwa program beasiswa magister (S2) dan doktoral (S3) dilaksanakan pada perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri. Selain itu, syarat bagi guru yang ingin mendaftar beasiswa LPDP ini tidak sedang berstatus tugas belajara dan memiliki LoA Unconditional dan menempuh studi pada semester 1 tahun akademik 2021/2022.

Yang menarik adalah komponen pendanaan yang disediakan bagi peserta didik dalam perluasan program LPDP tersebut adalah Dana Pendidikan dan Dana Pendukung. Dana pendidikan meliputi dana SPP, tunjangan buku per tahun, bantuan tesis atau disertasi, seminar internasional, bantuan publikasi jurnal internasional.

Sedangkan dana pendukung yang ditanggung oleh LPDP adalah dana transportasi, BPJS kelas 1, dana hidup bulanan, kedatangan, dan dana darurat. Ketentuan ini berlaku untuk pembiayaan magister dalam negeri. Untuk program masgister luar negeri ditambah dana pendukung berupa dana aplikasi visa dan residence permit. sementara itu untuk program doktoral, dana tunjangan keluarga akan diberikan mulai semester 3.

Penyaluran beasiswa dilakukan langsung ke rekening  perguruan tinggi untuk dana pendidikan. Selain dana pendidikan, beasiswa akan disalurkan ke rekening penerima beasiswa.

Guru yang diperbolehkan melamar beasiswa ini sudah harus dipastikan telah lulus program D4 atau S1 untuk program magister dan telah memiliki gelar S2 untuk program doktoral. Perguruan tinggi tujuan untuk beasiswa ini adalah perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi BAN-PT atau perguruan tinggi kedinasan dalam negeri.

Bila memilih perguruan tinggi luar negeri, maka perguruan tinggi tujuan haruslah yang sudah diakui oleh Dirjen Dikti atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asalnya. Satu hal yang harus diperhatikan adalah beasiswa ini hanya berlaku untuk kelas reguler. Selain itu tidak diperkenankan.

Syarat lain yang cukup penting adalah kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan share pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*