3 Kriteria dan 3 Dasar Hukum Pemblokiran Konten yang Melanggar oleh Kominfo

Hate Speech, Ujaran Kebencian
Ujaran kebencian (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani konten mengenai ujaran Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) sebanyak 3.640 konten sejak tahun 2018. Konten-konten itu telah dilakukan pemutusan akses atau takedown.

“Dari 3.640 konten tersebut di dalamnya termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten yang diduga mengandung muatan kebencian dan permusuhan, yang pertama kali diunggah oleh Joseph Paul Zhang,” jelasnya di Jakarta, Senin, 26 April 2021.

Ia pun mengklarifikasi, tidak benar kalau hanya konten Joseph Paul Zhang saja yang diblokir. Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

BACA JUGA:

“Konten-konten yang telah di-takedown tersebut tersebar di berbagai situs platform media sosial, serta platform file sharing atau berbagi konten,” ujarnya.

Dalam penanganan pemutusan akses atas konten yang melanggar, Jubir Dedy Permadi menyebutkan tiga kriteria yang menjadi acuan:

  • Konten yang mengandung muatan melakukan penghinaan terhadap agama-agama tertentu di Indonesia
  • Ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan kepada pemeluk agama tertentu
  • Seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu.

Penanganan konten yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dilakukan Kementerian Kominfo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ada tiga peraturan perundangan yang berlaku yang dijadikan rujukan oleh Kementerian Kominfo.

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 atau Undang-Undang ITE, khususnya pasal 28 ayat 2 di mana setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA,” jelas Jubir Kementerian Kominfo.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 mengenai larangan pemuatan konten yang melanggar aturan di sistem elektronik dan pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
  • Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Linngkup Privat, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, serta pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Bersinergi dengan pemangku kepentingan lintas kementerian, lembaga, pengelola platform, ia menegaskan tidak ada toleransi atas konten yang menyebarkan kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA, konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Kominfo tidak akan memberikan toleransi, serta akan menindak tegas, dengan melakukan pemblokiran atau pemutusan akses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*