Dijelaskannya, KSN-K akan dilaksanakan di sekolah-sekolah yang telah ditunjuk menjadi tempat pelaksaan KSN-K.
“Langkah awal yang harus dilakukan satuan Pendidikan yang siswanya mengikuti KSN-K adalah melakukan registrasi peserta. Registrasi tersebut harus dilakukan oleh operator sekolah dengan menggunakan email aktif sekolah.”
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung KSN-K dengan nomor 081310784403 dan 081310784405 atau mengunjungi laman website: https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id. Pengaduan dan layanan hanya dilakukan dalam bentuk pesan melalui whatsapp pada jam kerja.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply