Bahasa Indonesia dan Pendidikan Pancasila Bukan Mata Kuliah Wajib, Tak Tercantum di Peraturan Pemerintah

Ilustrasi: Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Nasional Pendidikan. (KalderaNews.com/repro: y.prayogo)
Ilustrasi: Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Nasional Pendidikan. (KalderaNews.com/repro: y.prayogo)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Nasional Pendidikan ternyata tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib.

Kebijakan tersebut dinilai tidak menghormati dasar negara dan pemersatu bangsa.

BACA JUGA:

Dalam pasal 40 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Pendidikan Nasional tertulis, “Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa.”

Padahal dalam pasal 35 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan, “Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.”

Artinya, UU telah mengamanatkan agar mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia menjadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Namun, Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021, justru menghilangkan kata “Pancasila” dan Bahasa Indonesia”.

Dalam prinsip hukum, Peraturan Pemerintah seharusnya sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan UU. Jika ada PP yang tidak sesuai atau bertentangan dengan UU, maka PP itu harus segera dicabut atau direvisi.

Sementara, dalam siaran pers pada 14 April 2021, Kemendikbud menyatakan bahwa sehubungan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan oleh Presiden Joko Widodo, Kemendikbud menegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.

Plt. Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Hendarman mengatakan, “PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) merupakan mandat dan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas.”

Hendarman juga menjelaskan bahwa di sisi lain secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP SNP.

“Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi,” kata Hendarman.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*