Cegah Penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021, Mitigasi Pengelolaan Wajib Dilakukan

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd.
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., menegaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 agar dapat tersalurkan dengan baik dan maksimal alias tidak diselewengkan.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 satuan pendidikan membutuhkan sarana prasarana yang memadai untuk menunjang proses belajar mengajar, baik secara daring, luring maupun pembelajaran tatap muka.

Selama melaksanakan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 ini, imbuhnya, banyak tantangan yang dihadapi. Kesenjangan demografi antar wilayah menjadi tantangan yang sangat berpengaruh pada kualitas belajar dari rumah, ditambah kurangnya sarana dan prasarana belajar.

BACA JUGA:

“Untuk menjawab tantangan tersebut, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik. Salah satu upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat adalah meningkatkan kualitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Hingga kini pun masih banyak persoalan terkait pengelolaan DAK yang terjadi di berbagai wilayah. Oleh karena itu dibutuhkan mitigasi pengelolaan DAK dari satuan pendidikan agar dapat meminimalisir persoalan tersebut.

“Jika implementasi DAK sudah lebih baik, hal ini tentu akan mendorong para pendidik melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan efektif. Selain itu dengan adanya alokasi DAK yang lebih maksimal turut mendorong kawan-kawan kita di satuan pendidikan fokus memperjuangkan kualitas pendidikan bagi peserta didik,” ujarnya dalam Sosialisasi DAK Fisik SD Tahun 2021 pekan ini.

Kasubdit DAK Fisik Sektor PMK Kementerian Keuangan, Nugroho Iman Santosa menambahkan kebijakan DAK fisik 2021 diarahkan untuk peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur dan pelayanan publik. Hal senada diungkapkan Koordinator Kebijakan dan Transfer Daerah Biro Perencanaan Kemendikbud, Ir. Fachturahman, Ph.D.

Fachturahman menegaskan kebijakan pelaksanaan DAK fisik pendidikan tahun 2021 jenis DAK reguler adalah konsep ketuntasan dimana didalamnya terdapat revitalisasi PAUD, SD, SMP, SKB, SMA, SLB dan SMK.

Untuk anggaran pendidikan tahun 2021 sendiri sebesar Rp 550 triliun atau sekitar 20% dari total APBN yaitu sebesar Rp 2.750,02 triliun. Dari Rp 550 triliun tersebut dialokasikan untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 66,4 triliun atau 12,1%, Kemendikbud Rp 81,5 triliun atau 14,8%, Kemenag sebesar Rp 55,8 triliun atau 10,2%, kementerian/lembaga lainnya sebesar Rp 23,1 triliun atau 4,2%, BABUN Rp 24,01 triliun atau 4,4%, dan transfer daerah Rp 299,1 triliun atau 54,4%.

“Alokasi DAK fisik pendidikan tahun 2021 berdasarkan kelompok menu khusus untuk satuan pendidikan sekolah dasar sekitar Rp 7 triliun yang dialokasikan untuk pembangunan, pengadaan, rehabilitasi, dan penunjang,” tandasnya.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*