JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka kesempatan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 1 Tahun 2021.
KJP Plus ini untuk membantu warga berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
BACA JUGA:
- Asyik, Beasiswa S1, S2 dan S3 di Universitas Pertahanan RI Kembali Dibuka, Simak Persyaratan Khususnya Ini
- KJP Plus Tahap II Sudah Bisa Dicarikan, Cek Jadwal dan Besarannya
- Begini Cara Cek Penerima Dana KIP Sekolah dan Cara Mendaftarnya
“Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021,” tulis Disdik DKI melalui akun Instagram.
Pendataan penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 terdiri dari empat tahapan, yaitu:
- Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
- Calon penerima melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah.
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus.
- Data final penerima KJP Plus ditetapkan.
Bagi siswa yang belum terdaftar dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Domisili.
Besaran dana bantuan KJP Plus:
- SD/sederajat bantuan Rp 250.000/bulan yang terbagi atas dana rutin sebesar Rp 135.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000. SPP tambahan khusus untuk SD Swasta sebesar Rp 130.000.
- SMP/sederajat bantuan Rp 300.000/bulan yang terbagi atas dana rutin sebesar Rp 185.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000. SPP tambahan khusus untuk SMP Swasta sebesar Rp 170.000.
- SMA/sederajat bantuan Rp 420.000/bulan yang terbagi atas dana rutin sebesar Rp 235.000 dan dana berkala sebesar Rp 185.000. SPP tambahan khusus untuk SMA Swasta sebesar Rp 250.000.
- SMK/sederajat bantuan RP 450.000/bulan yang terbagi atas dana rutin sebesar Rp 235.000 dan dana berkala sebesar Rp 215.000. SPP tambahan khusus untuk SMK Swasta sebesar Rp 240.000.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bantuan Rp 300.000/ bulan yang terdiri dari dana rutin sebesar Rp 185.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000.
- Lembaga Kursus Pelatihan Bantuan sebesar Rp 1.800.000 per semester.
Manfaat dana KJP Plus:
Selain untuk mendukung pendidikan, KJP Plus juga bisa digunakan untuk:
- Akses gratis TransJakarta
- Akses gratis masuk tempat wisata Ancol, Ragunan, Monas, Museum
- Belanja 6 jenis pangan murah
Selama pandemi Covid-19, dana rutin dan dana berkala dapat digunakan setiap bulan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan, termasuk untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.
Siswa yang berhak menerima KJP Plus:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply