JAKARTA, KalderaNews.com – Meskipun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021 dapat digunakan secara fleksibel, namun harus diprioritaskan digunakan untuk memenuhi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM).
Setditjen PAUD Dasmen Kemendikbud, Dr. Tora Adikara menegaskan hal itu baru-baru ini bahwa penggunaan dana BOS harus diprioritaskan sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM).
Nah, biar tidak membuat bingung, ia pun menyebutkan komponen-komponenanya.
BACA JUGA:
- Simak 11 Pertanyaan Umum Terkait Dana BOS Reguler 2021 yang Kerap Ditanyakan dan Begini Jawaban Resmi Kemendikbud
- Alhamdulillah, Dana BOS Madrasah Swasta Akan Cair 31 Maret 2021
Tora menyebutkan ada 12 komponen penggunaan dana BOS reguler. Apa saja ke-12 komponen tersebut?
12 Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler
- Penerimaan peserta didik baru
- Pengembangan perpustakaan
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran
- Pelaksanaan kegiatan sekolah
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
- Pembiayaan langganan daya
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
- Pembayaran honor.
10 Larangan Penggunaan Dana BOS
Tak hanya itu saja, Tora juga menyampaikan 10 larangan penggunaan dana BOS yang mencakup:
- Transfer dana BOS reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan penggunaan dana BOS reguler
- Menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi seperti meminjamkan kepada pihak lain
- Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
- Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah
- Pihak sekolah dilarang menggunakan dana BOS untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan iuran atau membeli pakaian seragam dan sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah
- Pihak sekolah juga dilarang menggunakan dana BOS untuk prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru.
- Tidak diperbolehkan investasi instrumen untuk mendanai kegiatan seperti ikuti pelatihan, sosialisasi dan pendampingan terkait program dana BOS reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas dan atau kementerian
- Dilarang membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah atau sumber lain yang sah
- Dilarang juga menggunakan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik sekolah yang bersangkutan.
“Dana BOS ini benar-benar harus digunakan sebaik mungkin dan diprioritaskan untuk kebutuhan kesiapan PTM,” tandasnya.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply