JAKARTA, KalderaNews.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa terjadi peningkatan jumlah anak putus sekolah selama pandemi Covid-19. Dari penelusuran KPAI, ada 5 penyebab utama.
Wilayah pemantauan KPAI meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma, dan Provinsi DKI Jakarta. Pemantauan ini dilakukan dengan pengawasan langsung dan wawancara secara online yang melibatkan Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI).
BACA JUGA:
- KPAI: Hentikan Intoleransi, Sekolah Untuk Semua Anak Bangsa
- Inilah 3 Pertimbangan SK 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam di Sekolah
- SKB 3 Menteri, Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Seragam Kekhususan Agama
“Pemantauan dilakukan pada Februari 2021,” terang Komisioner KPAI, Retno Listyarti.
Hasil pantuan KPAI, berikut 5 penyebab utama angka putus sekolah menningkat selama pandemi:
Siswa menikah
Jumlah siswa yang berhenti sekolah lantaran menikah jumlahnya mencapai 33 peserta didik dari kabupaten Seluma, Kota Bengkulu, dan Kabupaten Bima. Rata-rata siswa yang menikah berada di kelas XII.
Retno menyatakan, angka 33 selama tahun 2021 ini merupakan angka yang cukup tinggi.
“Di Buton, baru saja berlangsung perkawinan antara anak usia 14 tahun dengan anak usia 16 tahun. Ini tentu menambah jumlah anak yang putus sekolah karena menikah,” ujar Retno.
Leave a Reply