Catat, PPDB 2021 dengan Kartu Keluarga (KK), Bukan Surat Keterangan Domisili (SKD)

Banyak Orang Ngaku Miskin Demi Sekolah Idaman
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri menegaskan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 tidak akan lagi dengan Surat Keterangan Domisili (SKD), tetapi dengan alamat pada Kartu Keluarga (KK).

Ia menjelaskan dokumen domisili adalah KK yang sudah terintegrasi dengan Dukcapil. Kriteria KKnya yakni diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Dengan begitu tidak akan ada akal-akalan membuat KK baru.

BACA JUGA:

“Tapi yang tidak punya KK, bisa pakai SKD, jika dia terkena keadaan tertentu misalnya bencana alam atau bencana sosial,” jelasnya saat rapat kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Kamis, 18 Maret 2021.

Sebelumnya, pada PPDB 2020 calon peserta didik dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili untuk dokumen pendaftaran. Sayangnya, banyak kepala desa dipaksa oleh seseorang untuk bisa mengeluarkan SKD.

Alhasil, banyak surat keterangan domisili yang akhirnya dipalsukan karena ketentuan tersebut.




1 Comment

  1. Bagaimana jila dalam kurin waktunsudah lebih dari saru tahun misal dari sd sudah tinggal diwilayah zonasi sma yg di tuju..namun kartu keluarga baru di ganti beberapa bulan lalu. Tapi fapat membuktikan bahwa benar adanya sudah sekolah dan tinggal diwilayah sekolah yh dituju.apakah hal seperti ini tidak afa solusinya?

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*