JAKARTA, KalderaNews.com – Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
BACA JUGA:
- Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Mulai Juli 2021, Begini Aturannya
- PTM Terbatas Resmi Juli 2021, Ujung-ujungnya Keputusan Ada di Orangtua
- Wali Kota Solo: Pengawasan Guru Justru Harus Diperketat Saat
- https://youtu.be/uiTGfzglBhE?t=198PTM
“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, 30 Maret 2021.
Selanjutnya, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.
Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.
“Kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan adalah kunci,” pungkas Mendikbud.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dibagi pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply