JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, A. Umar menegaskan Kementerian Agama mulai mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta pada Rabu, 31 Maret 2021.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyaluran BOS madrasah swasta tidak lagi dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, tetapi dilakukan dari pusat.
BACA JUGA:
- Laporan Keuangan Dana BOS dan BPD Wajib Akurat, Transparan, Akuntabel dan Inovatif
- Inilah 12 Komponen Penggunaan dan 10 Larangan Penggunaan Dana BOS Reguler 2021
- Simak 11 Pertanyaan Umum Terkait Dana BOS Reguler 2021 yang Kerap Ditanyakan dan Begini Jawaban Resmi Kemendikbud
“Kami berharap dengan kebijakan ini, penyaluran dana BOS dapat termonitor dengan baik,” jelas A. Umar.
Ia pun berharap dana BOS yang disalurkan ini dimanfaatkan secara optimal dan habis, tapi betul-betul bermanfaat. Ada pun indikator bermanfaat yang dimaksud adalah jika seluruh pembelanjaan dilakukan untuk menunjang proses belajar dan mengajar, untuk menunjang prestasi siswa madrasah.
Selain itu, karena sistem penganggaran hingga pelaporan dana BOS dilakukan terintegrasi melalui sistem aplikasi digital, pengelola BOS madrasah dapat mengakses portal https://bos.kemenag.go.id untuk melakukan pelaporan.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply