Ada Ketentuan Pidana dalam RUU Praktik Psikologi? Yuk, Simak Dulu Kutipannya

Ilustrasi: Universitas swasta dengan jurusan Psikologi terbaik di Indonesia. (KalderaNews.com/repro:y.prayogo)
Ilustrasi: Universitas swasta dengan jurusan Psikologi terbaik di Indonesia. (KalderaNews.com/repro:y.prayogo)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Layanan praktik psikologi di Indonesia telah memasuki tahun ke-61. Sudah cukup matang bila disejajarkan dengan layanan praktik kesehatan lainnya. Layanan psikologi ini sangat penting, sebab pengertian sehat menurut WHO juga meliputi kesehatan secara mental atau psikis juga.

Sayangnya, praktik yang telah lama ada di dalam masyarakat dan sangat dibutuhkan kehadirannya ini belum memiliki undang-undang. Undang-undang praktik psikologi kemudian diinisiasi dan disusun rancangannya.

BACA JUGA:

Dalam RUU tersebut tidak hanya memuat tentang siapa tenaga psikologi dan apa saja layanan psikologi, melainkan juga diatur mengenai hak dan kewajiban. Baik hak dan kewajiban penyedia layanan maupun kliennya. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Arief Budiarto selaku perwakilan alumni dalam kegiatan Diskusi RUU Praktik Psikologi oleh HIMPSI Pusat dan Alumni UMM pada 27 Maret 2021 yang diselenggarakan secara daring.

Di sana juga memuat tentang uji kompetensi yang harus diikuti oleh tenaga psikologi untuk mendapatkan surat tanda resgitrasi dan izin praktik. Diusulkan di dalam RUU, surat registrasi yang akan didapatkan ini berlaku untuk sepuluh tahun. Hal ini membedakan dengan tenaga kesehatan lain yang surat registrasinya berumur lima tahun.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*