7 Alasan RUU Praktik Psikologi Sangat Diperlukan

Sharing for Empowerment

5). Perlindungan dari psikologi asing

Globalisasi, GATT hingga MEE mendorong masuknya psikolog asing ke Indonesia, tapi belum ada aturan standar nasional yang jelas, begitu sebaliknya jika psikolog Indonesia ingin bekerja ke negara lain.

6). Pengakuan profesi sebagaimana profesi lainnya di Indonesia

Seperti halnya profesi lain seperti advokat, praktik kedokteran, notaris, guru dan dosen serta yang lainnya, psikolog juga butuh pengakun secara hukum dari negara

7). Negara lain telah mempunyai UU Psikologi

Negara tetangga sudah memiliki UU Praktik Psikologi seperti Filipina, Singapura, Malaysia, Australia dan negara-negara di Benua Biru, tapi Indonesia belum.

Acara diskusi alumni psikologi dari Universitas Atma Jaya, Universitas Bina Nusantara, Universitas Gunadarma, Universitas Kristen Krida Wacana, Universitas Muhamadiyah Prof Dr. Hamka, Universitas Nusa Cendana, Universitas Nusa Nipa, Universitas Pancasila, Universitas Persada Indonesia YAI dan Universitas Tarumanegara.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*