7 Alasan RUU Praktik Psikologi Sangat Diperlukan

Sharing for Empowerment

Berikutnya, pada 16 Juli 2020 DPR RI resmi mengesahkan RUU Profesi Psikologi dan dalam perjalanan waktu RUU ini berubah nama menjadi RUU Praktik Psikologi pada 25 Juni 2020. Rencananya, RUU Praktik Psikologi akan disahkan pada 2021 ini.

Lantas mengapa RUU Praktik Psikologi sangat diperlukan? Berikut 7 alasan mengapa RUU Praktik Psikologi sangat diperlukan:

1). Praktik ini sudah dilakukan selama 61 tahun di Indonesia

Praktik pertama dimulai Prof. Dr. Fuad Hasan 61 tahun yang lalu sebagai lulusan pertama program studi Psikologi dan saat ini sudah banyak tenaga psikologi yang berpraktik di pemerintahan, perusahaan, praktik mandiri dan berbagai bidang kehidupan.

2). Jumlah tenaga psikologi sangat banyak

Saat ini jumlah lulusan S1 Psikologi lebih dari 300.000 orang, jumlah psikolog lebih dari 30.000 orang dan jumlah lulusan S2 dan S3 Psikologi yang tidak memiliki background Psikologi 5.000 orang.

3). Program studi psikologi sangat banyak

Lebih dari 160 universitas memiliki program studi S1 Psikologi, 19 universitas untuk jenjang S2 dan 8 universitas jenjang S3.

4). Perlindungan terhadap masyarakat

Masyarakat berhak mengetahui dan membedakan tenaga psikologi yang legal atau tidak, karena orang yang tidak memiliki kompetensi dan tidak berwenang melakukan praktik Psikologi sulit ditindak tanda dasar hukum yang kuat.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*