7 Alasan RUU Praktik Psikologi Sangat Diperlukan

Ketua Komp. 4 PP HIMPSI, Sri Tiatri, Ph.D (Psikolog)
Ketua Komp. 4 PP HIMPSI, Sri Tiatri, Ph.D (Psikolog) (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Ketua Komp. 4 PP HIMPSI, Sri Tiatri, Ph.D (psikolog) menegaskan ada 7 alasan mengapa RUU Praktik Psikologi sangat diperlukan saat ini. Hal ini ditegaskannya dalam diskusi RUU Praktik Psikologi yang diselenggarakan oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Hadir selaku narasumber dalam diskusi ini Ketua Komp. 4 PP HIMPSI, Sri Tiatri, Ph.D (Psikolog) dan Komp. 5 PP HIMPSI, Dr. Tjipto Susana (Psikolog) dengan moderator Ketua Komp. 3 PP HIMPSI, Dr. Endang Parahyanti, M.Psi. (Psikolog).

Diketahui, HIMPSI merupakan organisasi profesi psikologi di Indonesia, didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 1959 dengan nama Ikatan Sarjana Psikologi, disingkat ISPsi. Sejalan dengan perubahan sistim pendidikan tinggi di Indonesia, melalui Kongres Luar Biasa pada tahun 1998 di Jakarta, organisasi ini mengubah nama menjadi Himpunan Psikologi Indonesia disingkat HIMPSI.

BACA JUGA:

Ditandaskannya Tiatri, perjuangan RUU Praktik Psikologi ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2000 lalu sampai dengan draft keenam dan telah disosialisasikan ke publik. Lalu pada pada 2019 sudah dilakukan audiensi pengusulan RUU Profesi Psikologi ke DPR RI.

Berikutnya, pada 16 Juli 2020 DPR RI resmi mengesahkan RUU Profesi Psikologi dan dalam perjalanan waktu RUU ini berubah nama menjadi RUU Praktik Psikologi pada 25 Juni 2020. Rencananya, RUU Praktik Psikologi akan disahkan pada 2021 ini.

Lantas mengapa RUU Praktik Psikologi sangat diperlukan? Berikut 7 alasan mengapa RUU Praktik Psikologi sangat diperlukan:

1). Praktik ini sudah dilakukan selama 61 tahun di Indonesia

Praktik pertama dimulai Prof. Dr. Fuad Hasan 61 tahun yang lalu sebagai lulusan pertama program studi Psikologi dan saat ini sudah banyak tenaga psikologi yang berpraktik di pemerintahan, perusahaan, praktik mandiri dan berbagai bidang kehidupan.

2). Jumlah tenaga psikologi sangat banyak

Saat ini jumlah lulusan S1 Psikologi lebih dari 300.000 orang, jumlah psikolog lebih dari 30.000 orang dan jumlah lulusan S2 dan S3 Psikologi yang tidak memiliki background Psikologi 5.000 orang.

3). Program studi psikologi sangat banyak

Lebih dari 160 universitas memiliki program studi S1 Psikologi, 19 universitas untuk jenjang S2 dan 8 universitas jenjang S3.

4). Perlindungan terhadap masyarakat

Masyarakat berhak mengetahui dan membedakan tenaga psikologi yang legal atau tidak, karena orang yang tidak memiliki kompetensi dan tidak berwenang melakukan praktik Psikologi sulit ditindak tanda dasar hukum yang kuat.

5). Perlindungan dari psikologi asing

Globalisasi, GATT hingga MEE mendorong masuknya psikolog asing ke Indonesia, tapi belum ada aturan standar nasional yang jelas, begitu sebaliknya jika psikolog Indonesia ingin bekerja ke negara lain.

6). Pengakuan profesi sebagaimana profesi lainnya di Indonesia

Seperti halnya profesi lain seperti advokat, praktik kedokteran, notaris, guru dan dosen serta yang lainnya, psikolog juga butuh pengakun secara hukum dari negara

7). Negara lain telah mempunyai UU Psikologi

Negara tetangga sudah memiliki UU Praktik Psikologi seperti Filipina, Singapura, Malaysia, Australia dan negara-negara di Benua Biru, tapi Indonesia belum.

Acara diskusi alumni psikologi dari Universitas Atma Jaya, Universitas Bina Nusantara, Universitas Gunadarma, Universitas Kristen Krida Wacana, Universitas Muhamadiyah Prof Dr. Hamka, Universitas Nusa Cendana, Universitas Nusa Nipa, Universitas Pancasila, Universitas Persada Indonesia YAI dan Universitas Tarumanegara.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*