MALANG, KalderaNews.com – Masih banyak masyarakat yang tersandung kasus hukum karena kurangnya literasi mengenai hukum. Berawal dari permasalahan tersebut, tim dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang terdiri dari Nur Putri Hidayah, S.H., M.H., Galih W. Wicaksono, S.Kom., M.Cs., serta Muhammad Andi Al-rizki, S.Kom menciptakan aplikasi bernama Maduhukum, akronim dari “masyarakat peduli hukum”.
Putri mengatakan aplikasi itu diciptakan sebagai sarana memperluas literasi masyarakat mengenai hukum. Melalui fitur-fitur yang ditawarkan, aplikasi ini dapat memberikan pengetahuan secara cepat dan akurat. Aplikasi ini juga sebagai sarana advokasi berbasis digital.
BACA JUGA:
- Wow, UMM Peringkat Pertama Kampus Islam Terbaik di Dunia Versi UniRank
- Peduli Sosial, Pilih UMM Sosialisasi Budidaya Maggot dengan Teknologi
- Berprestasi Saat Pandemi, Mahasiswa UMM Ciptakan Alat Pendeteksi Oli
“Data dalam aplikasi ini telah terjamin akurat karena berasal dari undang-undang, artikel ilmiah, serta putusan-putusan hakim. Selain itu, aplikasi ini juga menghubungkan masyarakat kepada para pakar hukum sehingga masyarakat dapat berkonsultasi terkait permasalahan yang dialami,” kata dosen Fakultas Hukum UMM tersebut.
Untuk menggunakan aplikasi ini, pertama-tama masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Selanjutnya mengikuti atau membuat kelompok dalam aplikasi Maduhukum. Setelah itu masyarakat bisa mengakses informasi yang telah disediakan maupun berkonsultasi kepada pakar hukum di dalam kelompok tersebut.
“Seperti yang kita tahu, adat istiadat di Indonesia sangat beraneka ragam. Maka, pembagian masyarakat dalam kelompok-kelompok tertentu akan membuat informasi yang diberikan menjadi tepat sasaran,” ujar Putri.
Sampai sekarang sudah ada delapan kelompok yang terbentuk di Maduhukum. Untuk pakar yang telah bergabung sudah ada tujuh orang.
Putri berharap aplikasi ini bisa membantu permasalahan yang ada di masyarakat sekaligus memberikan literasi tentang hukum.
“Jika masyarakat mengetahui hukum dengan baik maka secara alami masyarakat akan menghindari hal-hal yang melanggar hukum. Saya berharap, aplikasi ini terus berkembang dan digunakan oleh masyarakat luas,” kata dosen kelahiran Banjarmasin tersebut.
Aplikasi ini merupakan produk penelitian yang didanai oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPPM) UMM. Maduhukum bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui Google Play Store.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply