JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbud dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021 dengan gamblang menjelaskan 3 persyaratan utama penerima KIP Kuliah 2021.
Diketahui, berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
BACA JUGA:
- KIP Kuliah untuk Keluarga Miskin atau Rentan Miskin, Wajib Catat Kriteria Lengkap Berikut ini
- Begini Cara Cek Kampus Swasta (PTS) yang Terima KIP Kuliah
- Inilah Alur Permintaan Rekomendasi ke Dinas Sosial Biar Dapat KIP Kuliah
Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan bagi 200 ribu mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi.
Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.
Terkait sasaran Kemendikbud untuk tahun 2021, jumlah sasaran untuk PIP/KIP adalah untuk 17.9 juta siswa. Sementara, untuk KIP Kuliah termasuk ADIK untuk 1.1 juta.
Lantas apa saja 3 persyaratan utama penerima KIP Kuliah 2021 tersebut? Berikut ini penjelasan lengkapnya seperti termuat dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021:
- Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
- Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. (Simak:KIP Kuliah untuk Keluarga Miskin atau Rentan Miskin, Wajib Catat Kriteria Lengkap Berikut ini )
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply