Apa Sih Dampak Pengangkatan Guru Honorer Tanpa Seleksi? Begini Penjelasannya

Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati
Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati (KalderaNews/Dok.DPR)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menyampaikan pengandaian jika pengangkatan guru honorer tidak melalui seleksi. Pengandaian ini diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan para pakar pendidikan pada Kamis, 18 Maret 2021.

Pakar pendidikan yang hadir adalah Pakar Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Ina Liem dan Prof. Solehudin, Pakar Keuangan Negara Dr. W. Riawan Tjandra, SH, M.Hum, Pakar Kebijakan Publik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof. Cecep Darmawan dan Prof Dr. Hafid Abbas.

Esti mempertanyakan dampak dan pengaruh jika pengangkatan guru honorer tidak melalui proses seleksi seperti yang diatur dalam perundang-undangan yang ada.

BACA JUGA:

“Bagaimana kalau kita mengangkat guru honorer ini jika seandainya tidak melalui seleksi, di luar permasalahan mengenai bahwa hal itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apakah yang akan terpengaruh dalam dunia pendidikan kita,” tanyanya di Senayan.

Ia beralasn banyak dari para guru honorer telah mengabdikan dirinya pada dunia pendidikan dalam rentang waktu yang cukup lama.

“Kalau memang tidak ada ada pengaruh sama sekali terhadap dunia pendidikan kita, guru-guru yang sudah melakukan pengabdian yang sangat tinggi tersebut maka bisa kita loloskan saja. Tidak perlu memakai seleksi, kalau sekiranya itu tidak akan ada dampak besar bagi dunia pendidikan kita di masa-masa yang akan datang,” tuturnya.

Namun setelah mendengarkan paparan para pakar, ia menyadari persoalan saat ini tidak sekadar bagaimana proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PNS semata, tetapi persoalan besarnya adalah dunia pendidikan secara keseluruhan, termasuk juga tentang bagaimana peta jalan pendidikan kita, bagaimana visi ke depan pendidikan, dan bagaimana tenaga kependidikan secara keseluruhan.

Keberadaan guru honorer untuk kemudian diangkat menjadi ASN memang perlu dilengkapi dengan beberapa data yang sangat penting, yaitu harus diketahui secara detail seberapa besar kebutuhan akan guru tersebut.

“Seperti yang telah disampaikan oleh para narasumber, bahwa secara internasional, sebenarnya jumlah guru yang ada Indonesia sudah terlalu banyak. Persoalannya adalah pada pemerataannya dan kompetensinya,” terangnya.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*