JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Agama meminta masyarakat waspada dengan beredarnya buku nikah palsu usai penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin pun memberikan panduan bagi masyarakat untuk dapat mengenali buku nikah asli.
BACA JUGA:
- Dekan Psikologi Mercu Buana Lahirkan Inovasi Kursus Nikah dan Sekolah Parenting Saat Pandemi
- Cara Urus Salah Pengejaan Nama Pada Ijazah
- 3 Langkah Paling Mudah Urus Ijazah yang Rusak Atau Hilang
Berikut ini ciri-ciri buku nikah yang asli:
1). Memiliki Pengamanan Berlapis
Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan.
2). Terintegrasi dengan e-KTP
Data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.
3). Ada Kode QR Terkoneksi Simkah
Pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.
Cara Mengecek Keaslian Buku Nikah
Bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.
Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait.
“Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” pinta Kamaruddin.
Ia pun meminta masyarakat untuk dapat langsung datang ke KUA atauu mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id bila ingin mendaftar pernikahan untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu.
Masyarakat dapat memanfaatkan tarif nol rupiah jika menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja, sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu.
Kamaruddin juga mengimbau penghulu maupun penyuluh agama yang bertugas di tengah masyarakat agar turut menyosialisasikan pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA agar ada kepastian bahwa nikahnya tercatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply