JAKARTA, KalderaNews.com – Sebagai wujud dari komitmen Kemendikbud untuk menjadikan program BOS lebih baik maka tahun 2021 ini ada sejumlah perubahan dan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kemendikbud melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021.
Perubahan ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan-kebijakan sebelumnya agar mampu mengakomodir kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di berbagai daerah.
BACA JUGA:
- Simak 11 Pertanyaan Umum Terkait Dana BOS Reguler 2021 yang Kerap Ditanyakan dan Begini Jawaban Resmi Kemendikbud
- Dana BOS 2021 Capai Rp52,5 Triliun, Begini Pokok-pokok Kebijakan Penggunaannya
- Alhamdulillah, Dana BOS Madrasah Swasta Akan Cair 31 Maret 2021
Dikutip dari situs resmi Direktorat Sekolah Menengah Pertama, berikut ini beberapa perubahan mendasar atas kebijakan BOS Reguler yang akan diterapkan pada pelaksanaan program tahun 2021.
1). Satuan Biaya BOS Reguler
Berbeda dengan tahun sebelumnya, mulai tahun 2021 besaran satuan biaya BOS Reguler untuk tiap daerah akan berbeda. Perhitungan biaya satuan BOS Reguler untuk tiap daerah ditetapkan berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD).
Dengan mekanisme penetapan tersebut maka satuan biaya BOS Reguler tahun 2021 pada jenjang SMP bervariasi dengan rentang paling rendah sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun sampai dengan yang paling tinggi sebesar Rp. 2.480.000/siswa/tahun.
2). Penyaluran
Dengan pertimbangan untuk lebih mendisiplinkan sekolah dalam memenuhi kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana maka pada tahun 2021 penyaluran dana BOS Reguler di tiap tahap akan akan dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan tersebut.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menjunjung terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS Reguler di sekolah. Dengan kebijakan tersebut adalah:
- Penyaluran tahap I akan dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahap II tahun sebelumnya;
- Penyaluran tahap II akan dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahap III tahun sebelumnya;
- Penyaluran tahap III akan dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahap I tahun berjalan.
3). Pengembalian Dana
Permendikbud tentang BOS Reguler tahun 2021 juga mengatur secara eksplisit mengenai kewajiban pengembalian dana BOS Reguler yang pada permendikbud sebelumnya tidak diatur. Adapun pengembalian yang diatur adalah pengembalian dana untuk kasus-kasus tertentu, yaitu:
- Bagi sekolah yang menolak dana BOS Reguler setelah dana BOS Reguler disalurkan
- Sekolah ditutup atau digabungkan setelah dana BOS Reguler disalurkan
4). Penggunaan Sisa Dana
Menyikapi hasil evaluasi di sekolah, maka dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang BOS Reguler tahun 2021, ada klausul kebijakan yang mengatur tentang penggunaan sisa dana BOS yang ada di sekolah.
Kebijakan tersebut mengatur sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya pada sekolah dapat tetap digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan:
- Sisa dana tersebut telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sisa dana tersebut digunakan sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.
Dengan adanya perubahan dan penambahan kebijakan tersebut maka sekolah diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan dana BOS Reguler dengan tetap meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply