JAKARTA, KalderaNews.com – Setiap 15 Maret diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia. Ternyata, peringatan ini terinspirasi langkah Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy.
John F. Kennedy mengajukan undang-undang mengenai hak konsumen pada 15 Maret 1962. Saat itu, Kennedy berpidato yang membahas masalah hak-hak konsumen.
BACA JUGA:
- Perilaku Konsumen Berubah Gara-Gara Covid-19, Begini Penjelasan Dosen Unika Atma Jaya
- 5 Alasan Toko Serba Ceban Digemari Konsumen, Kok Bisa?
- Wakil Rektor 2 UKI: Fintech Tumpuan Indonesia Hadapi Resesi
“Konsumen menurut definisi, termasuk kita semua, adalah kelompok ekonomi terbesar, yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi baik oleh sektor pemerintah maupun swasta. Namun sejauh ini, mereka adalah satu-satunya kelompok penting yang pendapatnya seringkali tidak didengar,” demikian bunyi pidato Kennedy di hadapan Kongres AS pada 1962.
Kennedy menjadi pemimpin dunia pertama yang mengemukakan masalah hak-hak konsumen. Momentum tiu pun lantas dikenang setiap tahun sebagai sarana meningkatkan kesadaran global tentang hak-hak konsumen.
Setelah pidato ini, seorang aktivis hak konsumen bernama Anwar Fazal mengajukan agar dibuat hari khusus untuk memperingati hak-hak konsumen secara internasional.
Leave a Reply