JAKARTA, KalderaNews.com – Hari Kehakiman Nasional diperingati setiap 1 Maret. Peringatan ini bermula dari pergerakan para hakim yang mencapai momentum dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
BACA JUGA:
- Staf Ahli Rektor UMY Jadi Anggota Komisi Yudisial RI Periode 2020-2025
- Unpar Berkomitmen Dorong Peran Hukum Pertanian bagi Keberlanjutan Ekonomi Agraris
- Wow, UKI Resmikan Program Doktor Hukum di Tengah Pandemi Corona
Peristiwa tersebut menjadi tonggak sejarah pengakuan negara untuk lebih memanusiakan profesi hakim. Perjuangan para hakim ini sebenarnya tidak lepas dari perjuangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang Soebijono dan Hakim Sutadji, S.H., pada 1951. Mereka menentang perlakuan eksekutif yang memposisikan hakim sebagai warga kelas dua.
Gagasan Soebijono ini dijadikan dasar terbentuknya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). IKAHI berjuang mengangkat hak dan kesejahteraan hakim, mulai dari hak menerima gaji layak, sampai protokoler yang setara dengan pejabat negara lainnya.
Salah satu perjuangan dilakukan IKAHI adalah mengajukan 1 Maret sebagai Hari Kehakiman Nasional. Pemberian apresiasi ini disebabkan karena profesi hakim adalah pekerjaan berat.
Melalui perayaan Hari Kehakiman Nasional, hukum Indonesia diharapkan semakin tegak dan adil sesuai moto hakim, “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. Moto ini merupakan senjata pamungkas bagi hakim agar hukum tidak membela mereka yang bayar.
Kata hakim sendiri berasal dari bahasa Arab “hakima” yang berarti aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah”.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply