Guru Non-PNS yang Tersertifikasi Akan Jadi Guru Pengganti Saat Guru-guru PNS Pensiun

Sharing for Empowerment

Pada 2022, lanjut Kadisdik, akan kehabisan guru. Jadi, guru yang satusnya pegawai negeri sipil (PNS) akan pensiun. Maka, strateginya adalah sertifikasi guru non-PNS untuk menjadi guru pengganti saat guru-guru PNS pensiun.

Strategi kedua, tambah Kadisdik, yaitu membuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), selanjutnya adalah diklat Program Profesi Guru (PPG).

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*