Pada 2022, lanjut Kadisdik, akan kehabisan guru. Jadi, guru yang satusnya pegawai negeri sipil (PNS) akan pensiun. Maka, strateginya adalah sertifikasi guru non-PNS untuk menjadi guru pengganti saat guru-guru PNS pensiun.
Strategi kedua, tambah Kadisdik, yaitu membuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), selanjutnya adalah diklat Program Profesi Guru (PPG).
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
1 2
Leave a Reply