Siap-Siap, Bantuan Kuota Belajar dari Kemendikbud Cair Bulan Ini

Ilustrasi: Bantuan kuota internet dari pemerintah. (Ist.)
Ilustrasi: Bantuan kuota internet dari pemerintah. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kuota belajar Kemendikbud 2021 siap dicairkan kembali pada bulan Maret. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, subsidi diberikan pada bulan Maret hingga Mei 2021.

“Bantuan subsidi kuota akan dilanjutkan untuk bulan Maret, April, dan Mei 2021,” kata Mendikbud Nadiem saat Rapat kerja Bersama Komisi X DPR beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:

Jika mengikuti proses pemberian kuota belajar Kemendikbud tahun lalu, maka penerima akan mendapatkan data internet yang terbagi menjadi dua kuota, yakni kuota umum dan kuota belajar.

Besaran kuota tersebut adalah sebagai berikut:

  • Siswa PAUD mendapatkan data internet 20 GB. Terdiri dari 5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar per bulan.
  • Siswa Pendidikan dasar dan menengah mendapatkan data internet 35 GB. Terdiri dari 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar per bulan.
  • Guru PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat kuota belajar 42 GB. Terdiri dari 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
  • Dosen dan mahasiswa mendapatkan kuota belajar 50 GB terdiri dari 5 GB kuota Umum dan 45 GB Kuota Belajar per bulan.

Kuota umum bisa digunakan untuk mengakses semua situs dan aplikasi. Sementara kuota belajar hanya bisa digunakan untuk situs dan aplikasi yang telah ditentukan.

Syarat penerima:

  1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orangtua/anggota keluarga /wali.
  2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif Memiliki nomor ponsel aktif.
  3. Mahasiswa terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree, serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan dan memiliki nomor ponsel aktif.
  4. Dosen terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*