JAKARTA, KalderaNews.com – Demi menegakkan UU ITE, Kepolisian Republik Indonesia ingin segera mengaktifkan polisi virtual di dunia maya.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan hal tersebut untuk menganggapi wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Langkah ini juga untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo perihal pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
BACA JUGA:
- Waspada Pengguna Android! Aplikasi Scan Barcode Ini Simpan Malware Berbahaya
- Mulai Dimonetisasi, CEO Telegram Minta Pengguna Tak Khawatir Soal Iklan
- Mengenal Clubhouse, Aplikasi Audio Chat yang Digunakan Elon Musk
Dibentuknya virtual police ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat jika ada unggahan di media sosial yang dapat dijerat UU ITE. Fungsi lainnya juga untuk menegur dan menjelaskan jenis hukuman yang dapat dikenakan pada pelanggar.
Sigit menjelaskan dalam pelaksanaannya Polri dapat bekerja sama dengan para influencer agar edukasi lebih mudah dipahami masyarakat.
“Saya kira ini bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat, sehingga proses edukasi dirasakan nyaman, tidak hanya menakut-nakuti, tapi membuat masyarakat tertarik dan sadar serta memahami apa yang boleh dan tidak boleh.” Ujar Sigit.
Lebih lanjut, untuk penerapan UU ITE, Sigit memberikan instruksi agar jajarannya membuat panduan tersendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus terkait.
Dalam penyelesaiannya pun pihak berwenang akan mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor. Menurut Sigit, tidak perlu ada penahanan jika kasus yang dilaporkan tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply