SKB 3 Menteri, Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Seragam Kekhususan Agama

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (KalderaNews/JS de Britto)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah melalui tiga kementerian menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait seragam dan atribut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah. Tiga kementerian itu adalah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:

SKB 3 Menteri tersebut disosialisasikan secara daring, Rabu, 3 Februari 2021. Mendikbud Nadiem Makarim menjelas isi dari SKB 3 Menteri itu. Berikut isinya:

  • Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  • Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  • Pemerintah daerah dan kepala sekolah WAJIB mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan ini diterbitkan.
  • Jika pemerintah daerah atau sekolah melanggarkan SKB 3 Menteri ini, maka akan diberikan sanksi sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
  • SKB 3 Menteri ini dikecualikan di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Selain itu, Kemendikbud juga memberikan fasilitas pengaduan bagi masyarakat. Pengaduan bisa dilakukan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) yang bertempat di Gedung C Lantai Dasar Kemendikbud dengan Pusat Panggilan: 177.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*