Simak 11 Pertanyaan Umum Terkait Dana BOS Reguler 2021 yang Kerap Ditanyakan dan Begini Jawaban Resmi Kemendikbud

Ilustrasi: Dana BOS (Ist.)
Ilustrasi: Dana BOS (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Tahun ini pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Selain itu mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antar daerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Mulai 2021 besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler antar daerah tidak lagi sama, karena akan menyesuaikan sejumlah faktor penentu yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Penyesuaian besaran Dana BOS Reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

BACA JUGA:

Terkait dana BOS 2021 ini, selalu ada pertanyaan umum yang kerap disampaikan. Kemendikbud pun merangkum pertanyaan-pertanyaan yang umum diutarakan dan memberikan jawaban resminya. Simak pertanyaan dan jawaban resmi berikut ini:

1). Mengapa Kemendikbud menggunakan indikator kemahalan konstruksi (IKK) dalam menentukan satuan biaya BOS setiap daerah?

IKK merupakan indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi seperti bahan bangunan, jasa konstruksi suatu kabupaten/kota. IKK dipilih dan digunakan sebagai proksi dalam merefleksikan tingkat kesulitan suatu daerah dalam menyelenggarakan jasa kontruksi. Kesulitan-kesulitan tersebut juga memberikan dampak yang sama terhadap operasional sekolah seperti kesulitan dalam penyediaan bahan dan perlengkapan. Semakin sulit letak geografis daerah, maka semakin tinggi indeks kemahalan konstruksinya. Semakin tinggi IKK suatu daerah maka semakin tinggi satuan biaya BOS.IKK juga dilakukan dalam penentuan porsi DAU suatu daerah.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*