JAKARTA, KalderaNews.com – Kabar gembira, untuk mempermudah layanan pembuatan serta perpanjang Surat Izin Mengemudia (SIM), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan meluncurkan layanan SIM Virtual.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry yang mewakili Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan SIM Virtual merupakan bentuk pelayanan SIM secara online.
Ardila menjelaskan SIM vitrual ini berisikan perpanjangan SIM online dan ujian teori SIM online.
BACA JUGA:
- 5 Cara Tepat Rawat Motor Setelah Terendam Banjir
- Hai Mahasiswa dan Pelajar, Bikin SIM Baru dan Perpanjangan Akan Digratiskan Lho
- Ikon WiFi Laptop Mendadak Hilang? Gunakan 3 Cara Ini untuk Mengatasinya
Aplikasi yang dinamakan Si ONDEL yang dapat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring untuk kemudian mengirimkan bukti pembayaran melalui rumah wajib pajak.
Ke depannya, masyarakat juga dapat menikmati layanan registrasi online melalui aplikasi, perpanjangan SIM A dan SIM C, pembayaran secara cashless sehingga tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Tidak hanya itu, tes kesehatan/psikologi, perekaman data SIM melalui fitur pengenalan wajah juga dapat dilakukan di aplikasi tersebut.
Sementara itu, kartu SIM yang telah dicetak dapat diambil sendiri atau dikirim melalui jasa pengiriman, dan pembayaran seluruh bank dengan channel yang modern.
Namun perlu digarisbawahi, ujian praktik untuk pembuatan SIM belum bisa dilakukan secara daring sehingga para pemohon tetap harus pergi ke Satpas.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silahkan dishare pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu.
Leave a Reply