JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021.
Kebijakan BOS dan DAK Fisik ini akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T, karena mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing.
“Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” ungkap Mendikbud Nadiem Makarim.
BACA JUGA:
- Alhamdulillah, Dana BOS Madrasah Swasta Akan Cair 31 Maret 2021
- Inilah Kebijakan Terbaru Besaran Dana BOS Reguler 2021, Daerah 3T Bisa 3X Lipat
- Dana BOS 2020 Cair, Waspadai 10 Modus Korupsi Ini
Pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), serta pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.
Leave a Reply