JAKARTA, KalderaNews.com – Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), rencana cair paling lambat 31 Maret 2021.
BACA JUGA:
- Reformasi Madrasah, 500 Ribu Siswa Dapat Akses Pembelajaran Digital
- Ujian Akhir Madrasah Resmi Ditiadakan, Begini Syarat Kelulusannya
- Selamat, Inilah 5 Pemenang Akademi Madrasah Digital 2020
Selain itu, pencairan juga dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Artinya, dana BOS madrasah tak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar mengatakan, penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta dilakukan melalui mekanisme bank penyalur. “Penyaluran BOS madrasah swasta terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur,” kata Ahmad Umar di Jakarta.
“Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I dicairkan paling lambat 31 Maret 2021 setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan,” jelas Ahmad Umar.
Berikut kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021:
- Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK swasta
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019), dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara.
- Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan.
- Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply