Simak 11 Pertanyaan Umum Terkait Dana BOS Reguler 2021 yang Kerap Ditanyakan dan Begini Jawaban Resmi Kemendikbud

Ilustrasi: Dana BOS (Ist.)
Ilustrasi: Dana BOS (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Tahun ini pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Selain itu mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antar daerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Mulai 2021 besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler antar daerah tidak lagi sama, karena akan menyesuaikan sejumlah faktor penentu yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Penyesuaian besaran Dana BOS Reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

BACA JUGA:

Terkait dana BOS 2021 ini, selalu ada pertanyaan umum yang kerap disampaikan. Kemendikbud pun merangkum pertanyaan-pertanyaan yang umum diutarakan dan memberikan jawaban resminya. Simak pertanyaan dan jawaban resmi berikut ini:

1). Mengapa Kemendikbud menggunakan indikator kemahalan konstruksi (IKK) dalam menentukan satuan biaya BOS setiap daerah?

IKK merupakan indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi seperti bahan bangunan, jasa konstruksi suatu kabupaten/kota. IKK dipilih dan digunakan sebagai proksi dalam merefleksikan tingkat kesulitan suatu daerah dalam menyelenggarakan jasa kontruksi. Kesulitan-kesulitan tersebut juga memberikan dampak yang sama terhadap operasional sekolah seperti kesulitan dalam penyediaan bahan dan perlengkapan. Semakin sulit letak geografis daerah, maka semakin tinggi indeks kemahalan konstruksinya. Semakin tinggi IKK suatu daerah maka semakin tinggi satuan biaya BOS.IKK juga dilakukan dalam penentuan porsi DAU suatu daerah.

2). Apakah satuan pendidikan dapat menggunakan dana BOS untuk memenuhi “daftar periksa” dalam menghadapi pembelajaran tatap muka?

Pemanfaatan dana BOS dapat digunakan untuk memenuhi “daftar periksa” dalam menghadapi pembelajaran tatap muka. Satuan pendidikan diberikan fleksibilitas dalam melakukan inovasi program untuk meningkatkan mutu pembelajaran, baik pembelajaran tatap muka maupun belajar dari rumah.

3). Pada masa pendemi, tidak ada persentase pada pembayaran honor. Apabila terjadi bencana alam pada suatu daerah, namun tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Apakah berlaku pembatasan honor 50% pada daerah tersebut?

Tidak berlaku. Kejadian bencana yang dimaksud adalah sepanjang bencana alam yang terjadi ditetapkan sebagai bencana daerah atau bencana nasional, maka pembatasan honor maksimal 50% tidak berlaku

4). Pelaporan menjadi persyaratan penyaluran, bagaimana dengan satuan pendidikan dengan keterbatasan internet seperti di wilayah 3T dan tidak mampu menyampaikan laporan secara tepat waktu?

Pelaporan sekolah secara daring dimaksudkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Satuan pendidikan diberikan batasan waktu yang cukup panjang sesuai dengan ketentuan pada Permendikbud 6/2021. Dalam kondisi ini, Pemerintah Daerah harus mengambil peran menyediakan fasilitas internet bagi satuan Pendidikan yang menjadi kewenangannya untuk memudahkan sekolah dalam pelaksanaan operasional pendidikan

5). Apakah mekanisme belanja dana BOS masih menggunakan platform Siplah?

Bagaimana jika satuan pendidikan tidak dapat mengakses Siplah karena keterbatasan internet?Tata cara pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan tetap mengikuti Permendikbud No 14/2020, yaitu menggunakan platform teknologi yang disediakan oleh Kemendikbud.Dalam kondisi satuan pendidikan tidak memiliki akses internet, maka mengikuti tata cara pengadaan barang/jasa yang berlaku.

6). Satuan pendidikan yang tidak ditetapkan sebagai penerima, beban operasional pendidikan di sekolah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Bagaimana jika Pemerintah Daerah tidak/belum mengalokasikan dana untuk sekolah yang tidak menerima dana BOS?

Dana BOS bersifat bantuan, sesuai dengan UU, bahwa Pemerintah (Pusat/Daerah) wajib megalokasikan 20% untuk pendidikan. Aturan kebijakan ini dalam rangka mensinergikan peran antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaran pendidikan.

7). Apakah dana BOS dapat digunakan untuk membangun fisik, seperti jamban/toilet?

Dana BOS tidak diperbolehkan untuk membangun fisik. Pemanfaatan dana BOS bersifat nonfisik, seperti pemeliharaan jamban/toilet, pemeliharaan ruang belajar, pemeliharaan sanitasi sekolah, dan lain sebagainya. Dalam hal bantuan pembangunan fisik, Pemerintah menyediakan dalam bentuk dana transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bantuan pemerintah lainnya.

8). Apakah dengan skema 2021 ini berarti satuan biaya BOS berbeda per kabupaten/kota?

  • Satuan biaya BOS yang berbeda tiap Kabupaten/Kota sangat berarti, karena salah satu tujuan satuan biaya disusun secara majemuk untuk menekan ketimpangan/kesenjangan antar wilayah. Wilayah dengan tingkat kesulitan yang tinggi, mendapatkan porsi yang lebih besar dari yang tingkat kesulitannya rendah.
  • Cara menentukan satuan biaya BOS dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.
    a). Wilayah dengan IKK yang tinggi dan IPD yang rendah maka satuan biaya di wilayah tersebut dengan kenaikan satuan biaya yang tinggi
    b). Wilayah dengan IKK yang sedang dan IPD yang sedang maka satuan biaya di wilayah tersebut dengan kenaikan satuan biaya yang sedang
    c). Wilayah dengan IKK yang rendah dan IPB yang tinggi maka satuan biaya di wilayah tersebut, tetap seperti tahun 2020.

9). Apakah kebijakan BOS 2021 berlaku juga untuk BOP PAUD dan BOP Kesetaraan?

  • Dana BOS bersifat bantuan, dan sesuai dengan undang-undang, pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan dana APBN atau APBD sebesar 20% untuk pendidikan
  • Kebijakan yang kami rancang ini merupakan upaya mewujudkan sinergitas peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
  • Tahun 2021, kebijakan BOS dengan satuan biaya majemuk tidak berlaku untuk BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan. Direncanakan kebijakan satuan biaya majemuk untuk BOP mulai diberlakukan pada tahun 2022.

10). Untuk sekolah swasta, banyak sekali yang terancam tutup karena orang tua tidak sanggup membayar uang SPP. Apakah ada afirmasi khusus lewat BOS untuk sekolah swasta?

  • Dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana BOS di sekolah negeri dan sekolah swasta sama, tidak ada afirmasi khusus.
  • Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai operasional sekolah termasuk gaji guru non-ASN

11). Bagaimana dengan sekolah yang jumlah siswanya sedikit dan besaran satuan daerahnya kecil? Apakah tidak dirugikan dengan mekanisme seperti itu?

Khusus sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 peserta didik di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kemendikbud, diberikan afirmasi khusus yakni alokasi dana BOS setara dengan 60 peserta didik.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*