Mahasiswa Jakarta, Ingin Beasiswa Rp9 Juta/Semester? Simak Syaratnya!

Ilustrasi Karu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) (KalderaNews.com/Instagram @disdikdki)
Ilustrasi Karu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) (KalderaNews.com/Instagram @disdikdki)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran tahap 1 beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Setiap tahunnya, KJMU membuka kesempatan bantuan bagi peserta didik dengan potensi akademis baik namun berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.

Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan calon/ mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu. Selain itu, KJMU juga bertujuan untuk memberikan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi serta memotivasi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Sementara itu, di tahun 2020 lalu total penerima KJMU tahap 2 mencapai 10,264 mahasiswa.

BACA JUGA:

Cakupan Bantuan KJMU

Peserta didik yang berhasil mendapatkan KJMU akan mendapatkan bantuan sebagai berikut:

  • Biaya penyelenggaraan pendidikan (dikelola PTN atau PTS)
  • Biaya pendukung personal berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, serta perlengkapan/peralatan dan biaya pendukung personal lainnya.

Di sisi lain, melansir laman resmi Kartu Jakarta Pintar (KJP) terdapat 101 PTN yang telah melakukan kerja sama dengan Pemprov DKI untuk mendukung KJMU.

Persyaratan Pendaftaran KJMU

Persyaratan Umum

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan Khusus

  • Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  • Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Mekanisme Pendataan

  • Pendaftaran ke sekolah oleh calon penerima: 15 Februari – 4 Maret 2021
  • Pengumuman data calon penerima: 15 – 26 Maret 2021
  • Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 29-31 Maret 2021
  • Data final penerima ditetapkan: 1-6 April 2021

Informasi selengkapnya mengenai KJMU dapat dilihat melalui laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*