Alhamdulillah, Dana BOS Madrasah Swasta Akan Cair 31 Maret 2021

Sharing for Empowerment

Berikut kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021:

  1. Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK swasta
  2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019), dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara.
  3. Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan.
  4. Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*