Berikut kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021:
- Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK swasta
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019), dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara.
- Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan.
- Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
1 2
Leave a Reply