Lebih lanjut, untuk penerapan UU ITE, Sigit memberikan instruksi agar jajarannya membuat panduan tersendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus terkait.
Dalam penyelesaiannya pun pihak berwenang akan mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor. Menurut Sigit, tidak perlu ada penahanan jika kasus yang dilaporkan tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
1 2
Leave a Reply