Tegakkan UU ITE, Polri Aktifkan Polisi Virtual di Medsos

Sharing for Empowerment

Lebih lanjut, untuk penerapan UU ITE, Sigit memberikan instruksi agar jajarannya membuat panduan tersendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus terkait.

Dalam penyelesaiannya pun pihak berwenang akan mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor. Menurut Sigit, tidak perlu ada penahanan jika kasus yang dilaporkan tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*