Ujian Akhir Madrasah Resmi Ditiadakan, Begini Syarat Kelulusannya

Ilustrasi: Pembelajaran di madrasah. (Ist.)
Ilustrasi: Pembelajaran di madrasah. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Agama memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan. Keputusan ini berlaku bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). .

BACA JUGA:

Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang meniadakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Syarat Kelulusan

Terkait kelulusan siswa, Ali Ramdhani menjelaskan, siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat berikut:

  • Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal “Baik”.
  • Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).

“Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” kata Ali Ramdhani.

UM pada masa pandemi Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah. “Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada,” katanya.

Ujian Madrasah diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi.

Kenaikan kelas

Nah, terkait penentuan kenaikan kelas, Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan ketentuan sebagai berikut:

  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
  • Perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*