Sah, Peserta Didik di Sekolah Negeri Bisa Memilih Seragam Tanpa Kekhususan Agama

Peserta didik SMA Negeri 81 Jakarta
Peserta didik SMA Negeri 81 Jakarta (KalderaNews/ IG: @terlalurisky )
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Keputusan 3 Menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) tentang pakaian seragam memiliki 6 pilar yang ditonjolkan.

Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

BACA JUGA:

SK Bersama 3 Menteri tersebut mengarusutamakan 6 keputusan:

1). Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)

2). Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

  • Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
  • Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut.

3). Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*