JAKARTA, KalderaNews.com – Keputusan 3 Menteri tentang seragam merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika” dan membangun karakter tolerasi di masyarakat serta menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim pun menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tiga Menteri ini.
BACA JUGA:
- SKB 3 Menteri, Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Seragam Kekhususan Agama
- Guru Keluyuran Saat Jam Kerja, Jangan Unggah Foto di Media Sosial Dong!
- Viral Guru Non Muslim Ngajar di MAN Tana Toraja, Ini Klarifikasi Kemenag
Pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.
Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply