JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mencairkan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020. Pencairan dana KJP Plus ini bisa dilakukan mulai Selasa lalu, 5 Januari 2021, bagi semua pemegang KJP Plus.
BACA JUGA:
- Asyik Cek Aplikasi JakOne, Duit KJP Tahap II Tahun 2020 Cair Mulai 10 Desember 2020
- KJP Plus Oktober 2020 Cair, Simak Jadwal Lengkap Pencairannya
- Jawa dan Bali PSBB Serentak 11-25 Januari, Belajar Mengajar Tetap Daring
“Pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 dilaksanakan 5 Januari 2021. Informasi lebih lanjut follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” pengumuman KJP Plus Tahap II yang diunggah di akun Instagram Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan bagi warga kurang mampu untuk menyelesaikan pendidikan. Dengan program ini, warga bisa melanjutkan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK negeri dan swasta.
Dana KJP Plus berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Penerima KJP Plus harus berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Jadwal pencairan KJP Plus Tahap II tahun 2020:
- SD/SDLB/MI besar bantuan Rp 250 ribu per bulan yang cair 5 Januari 2021
- SMP/SMPLB/MTs/PKBM besar bantuan Rp 300 ribu per bulan yang cair 5 Januari 2021
- SMA/SMALB/MA besar bantuan Rp 420 ribu per bulan yang cair 5 Januari 2021
- SMK besar bantuan Rp 450 ribu per bulan yang cair 5 Januari 2021
Dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 bisa digunakan untuk belanja perlengkapan sekolah atau tarik tunai. Dana yang belum digunakan tidak hangus dan menjadi tabungan siswa.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply