Jawa dan Bali PSBB Serentak 11-25 Januari, Belajar Mengajar Tetap Daring

Ilustrasi: PSBB di seluruh Pulau Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: PSBB di seluruh Pulau Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan pemerintah terkait upaya pengendalian Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Pembatasan ini terutama di wilayah Jawa dan Bali, serta akan berlangsung 11-25 Januari 2021.

Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Jawa dan Bali mulai 11 sampai 25 Januari 2021.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan pengaturan perjalanan orang/ WNA ke Indonesia, dengan melarang sementara masuknya
WNA pada 1 hingga 14 Januari 2021.

Pemberlakuan pembatasan tersebut antara lain meliputi:

  1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online
  3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dari kapasitas dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
  5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  6. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  7. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
  9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Penerapan pemberlakuan pembatasan ini dilakukan di Ibukota tujuh provinsi, dan di Kabupaten/ Kota di sekitar/ yang berbatasan Ibukota Provinsi/ yang berisiko tinggi. Daerah tersebut adalah:

  1. DKI Jakarta: seluruh wilayah DKI Jakarta.
  2. Jawa Barat: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
  3. Banten: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
  4. Jawa Tengah: dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.
  5. DI Yogyakarta: dengan prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
  6. Jawa Timur: dengan prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang.
  7. Bali: dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan ini, Pemerintah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*