JAKARTA, KalderaNews.com – Dana PIP (Program Indonesia Pintar) sudah dapat dicairkan siswa-siswi dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang sudah memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar). Bagaimana cara mencairkannya?
BACA JUGA:
- Begini Besaran, Cara Cek dan Cara Cairkan Uang Program PIP 2020 untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK
- 30 Persen dari 542.901 Guru Madrasah Non PNS Belum Tertarik Cairkan Uang BSU
- 3 Tip Irit dan Hemat Saat Kuliah di Luar Negeri
Nah, sebelum melakukan pencairan, kamu harus mengetahui terlebih dahulu, apakah nama kamu sudah tercantum sebagai salah satu penerima PIP atau belum. Untuk mengetahui hal tersebut cukup mudah.
Peserta didik atau orang tua/wali dapat mengakses laman pip.kemendikbud.go.id/home. Tapi sebelum mengakses website tersebut, sebaiknya kamu menyiapkan data berupa Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN), tanggal lahir peserta didik, dan nama ibu kandung.
Saat membuka laman tersebut, kamu dapat mengecek dengan mengisi kolom yang telah disedikan, lalu klik tombol “Cari”.
Jika nama kamu telah terdaftar di laman tersebut, maka untuk pencairan dana, kamu hanya perlu membawa KIP serta beberapa dokumen yang bisa mensahkan kebenaran akan kepemilikan kartu tersebut, ke bank penyalur yang sudah ditetapkan pemerintah di setiap daerah.
Dana yang kamu terima dapat membantu untuk pembelian alat tulis, bayaran sekolah, serta yang lain. Program Indonesia Pintar dari Kemendikbud ini merupakan bantuan tunai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan kepada anak usia sekolah mulai dari usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi tergolong menengah ke bawah.
PIP memang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C, serta pendidikan khusus.
Nilai bantuan yang diberikan berbeda setiap jenjang pendidikan. Peserta didik SD akan mendapatkan dana sebanyak Rp 450.000, SMP memperoleh Rp 750.000, dan SMA atau SMK dapat Rp 1.000.000 setiap tahun.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu
Leave a Reply