JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah berencana menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu per bulan. Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat di luar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
BACA JUGA:
- Pemerintah Dukung UMKM Bangkit Melalui Bantuan Presiden 2,4 Juta
- Imbas Pandemi Covid-19, Begini Kata Peneliti Sosial LIPI
- Inilah Alur Permintaan Rekomendasi ke Dinas Sosial Biar Dapat KIP Kuliah
Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan, bantuan tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok. Bantuan ditargetkan menyasar 10 juta keluarga dengan alokasi anggaran Rp 12 triliun.
Informasi penyaluran dan pendaftaran BST Rp 300 ribu ini bisa diketahui melalui link: dtks.kemensos.go.id. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat mesti mendaftar di dtks.kemensos.go.id. DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ini memuat 40 % penduduk dengan status kesejahteraan sosial paling rendah.
Cara Mendaftar:
- Masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil daftar dtks.kemensos.go.id yang dilakukan fakir miskin akan dibahas pada musyawarah desa atau kelurahan. Warga yang dinilai layak masuk dalam pre list awal atau usulan baru.
- Musyawarah desa atau kelurahan akan menghasilkan berita acara daftar dtks.kemensos.go.id yang ditandatangani kepala desa. Berita acara bisa disahkan perangkat desa lain yang kemudian menjadi pre list akhir.
- Verifikasi dinas sosial untuk daftar dtks.kemensos.go.id. Dinas sosial selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi data pre list akhir daftar dtks.kemensos.go.id. Seluruh instrumen DTKS digunakan melalui kunjungan rumah tangga.
- Input data daftar dtks.kemensos.go.id melalui aplikasi. Data yang telah diverifikasi dan validasi dimasukkan dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) offline. Input data daftar dtks.kemensos.go.id dilakukan oleh operator desa atau kecamatan, yang kemudian dieksport berupa file extension siks.
- File ekstension SIKS berisi data daftar dtks.kemensos.go.id dikirim ke dinas sosial untuk diimport dalam aplikasi SIKS online. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan pada bupati/walikota, yang diteruskan pada gubernur hingga menteri.
Cara mengecek daftar penerima:
- Klik situs dtks.kemensos.go.id
- Pilih identitas yang diperlukan untuk mengecek apakah menerima bantuan dalam daftar dtks.kemensos.go.id. Isi nomor identitas yang dimiliki penerima bantuan. Tiap orang bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS
- Masukkan kode captcha yang tersedia
- Klik cari untuk mengetahui apakah masuk dalam daftar dtks.kemensos.go.id dan menerima bantuan.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply