JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memberikan tanggapan atas tindakan intoleransi yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang. Nadiem juga sedang menyiapkan hotline penggaduan terkait kasus intoleransi di sekolah, agar kasus serupa tak terulang.
BACA JUGA:
- Siswi Non Muslim Diminta Pakai Hijab, Begini Tanggapan Kemendikbud
- Intoleransi, Perundungan, Kekerasan Seksual dan Narkoba Jadi Isu Kritis Pendidikan Saat Ini
- Perguruan Tinggi Harus Bebas Radikalisme dan Intoleransi
Sekolah, tegas Mendikbud Nadiem, tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan pakaian agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi, jika tidak sesuai dengan agama kepercayaan peserta didik.
“Itu bentuk intoleransi atas keberagamaan sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, tetapi juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan. Maka, pemerintah tidak akan menoleransi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran tersebut,” kata Nadiem melalui akun media sosialnya.
“Sebagai upaya atas kejadian ini, dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa,” ujar Nadiem.
Sementara, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi kepala sekolah dan guru agar hal serupa tidak terulang lagi. Pendidik tidak boleh memaksakan kehendak terhadap peserta didik dan orang lain.
“Guru harus menunjukkan sikap unitaristik dan menjadi teladan dalam penumbuhan sikap asih, asah, dan asuh,” jelas Unifah.
PGRI juga mengimbau guru-guru di seluruh Indonesia agar mengembangkan praktik pendidikan yang sesuai nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal. Dengan demikian kebhinekaan menjadi modal sosial untuk kemajuan dan persatuan bangsa, bukan sumber konflik.
“Kami mengimbau semua pihak menyikapi secara bijak persoalan ini, sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah tersebut dan demi menjaga keharmonisan di masyarakat,” kata Unifah.
Sementara, Komisioner bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti mengatakan bahwa dugaan tindak intoleransi di sekolah negeri bukanlah kali pertama terjadi. Sebelumnya, ada pula kasus intoleransi yang terjadi di sekolah.
“KPAI prihatin dengan kasus intoleransi di beberapa sekolah negeri,” ungkap Retno.
Retno menekankan, sekolah negeri adalah sekolah pemerintah yang siswanya beragam. Maka, sekolah negeri seharusnya menjadi tempat untuk menyemai semangat keragaman, menerima perbedaan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply