JAKARTA, KalderaNews.com – Beredar kabar bahwa Kemendikbud akan menghentikan tunjangan profesi untuk guru non-PNS di satuan pendidikan kerjasama (SPK) dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020. Forum Komunikasi Guru SPK Indonesian (FKGSI) menilai, kebijakan yang diambil Kemendikbud ini tidak adil, apalagi di tengah masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA:
- Guru Jadi Tumpuan Hadapi Indonesia Emas 2045, Kuncinya Pembentukan Karakter Siswa
- Siapa Bilang Formasi CPNS Guru Tidak Ada, Hanya Saja 2021 Ini Fokus Jalur PPPK
- Mendikbud: Semua yang Terbaik untuk Para Murid dan Guru
“Mengingat bahwa dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bagi yang memiliki sertifikat didik diberikan tunjangan atas profesionalitasnya,” ujar Ketua FKGSI, Ricky Zulkifli.
Berdasarkan UU tersebut, Ricky meminta dua hal kepada Kemendikbud, yakni meminta agar aturan penghentian tunjangan profesi ini ditinjau kembali, serta tetap mencairkan tunjangan kepada guru.
Ricky menjelaskan, tunjangan guru atau profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat didik sebagai penghargaan atas profesionalitas. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat, memiliki nomor registrasi guru, aktif sebagai guru mata pelajaran.
“Kami meminta dengan hormat kepada Kemendikbud agar meninjau kembali peraturan tersebut dan segera mencairkan tunjangan SPK yang menjadi hak kami,” pinta Ricky.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply