JAKARTA, KalderaNews.com – Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos), telah memberikan bantuan langsung tunai alias BLT bagi pelajar. Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK), Rachmat Koesnadi mengatakan, pihaknya sudah menyalurkan BLT untuk pelajar sejak 7 Januari 2021.
BACA JUGA:
- BLT Pendidikan untuk Siswa Sekolah, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya
- Ada Bantuan Sosial (Bansos) Tunai Rp 300 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya
- Pemerintah Dukung UMKM Bangkit Melalui Bantuan Presiden 2,4 Juta
“Kita sudah mencairkan seluruh BLT untuk para pelajar sejak 7 Januari lalu,” kata Rachmat. Bantuan ini akan disalurkan selama satu tahun dengan 4 kali masa pencairan, di mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN.
Besaran BLT Pelajar berdasarkan jenjang pendidikan dengan rincian sebagai berikut:
- Siswa SD/MI/Sederajat sebesar Rp 900.000 setahun atau Rp 75.000 per bulan,
- Siswa SMP/MTs/Sederajat Rp 1,5 juta setahun atau Rp 125.000 per bulan
- Siswa SMA/MA/Sederajat Rp 2 juta setahun atau Rp 166.000 per bulan.
Rachmat mengatakan, BLT ini sudah disalurkan di 34 provinsi dengan transparan. Pasalnya, Kemensos sudah menyalurkan dengan sesuai data yang diverivikasi. “Kami sudah verifikasi dengan pemuktakhiran teknologi,” ucapnya.
Mengutip laman Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan untuk pelajar SD, SMP, dan SMA diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.
Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan tersebut, seperti:
- Penerima harus masuk kategori keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
- Harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan.
- Bantuan tersebut akan diberikan secara langsung melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
- Bantuan terbagi 4 kali penyaluran yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.
- Ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.
- Bantuan diberitakan maksimal untuk 4 orang dalam satu keluarga.
Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Jika dalam satu keluarga ada beberapa anak yang tergolong pelajar, maka ketentuannya seperti ini:
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
Cara mendapatkan BLT:
- Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
- Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
- Jika memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
- Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu pelajar yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pelajar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
- Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
- Bagi pelajar yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat.
- Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orangtua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply