BLT Pendidikan untuk Siswa Sekolah, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Ilustrasi: Bantuan Langsung Tunai (BLT) pendidikan. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Bantuan Langsung Tunai (BLT) pendidikan. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah tahun ini secara resmi telah meluncurkan bantuan sosial (bansos) pendidikan kepada masyarakat. Bantuan pendidikan ini diberikan atas kerjasama antara Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama.

BACA JUGA:

Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan, dengan adanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) pendidikan ini penerima manfaat bisa memiliki akses pendidikan yang lebih baik. “Harapannya melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik,” tegas Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Besaran bantuan berdasarkan jenjang pendidikan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Siswa SD/MI/Sederajat sebesar Rp 900.000 setahun atau Rp 75.000 per bulan,
  2. Siswa SMP/MTs/Sederajat Rp 1,5 juta setahun atau Rp 125.000 per bulan
  3. Siswa SMA/MA/Sederajat Rp 2 juta setahun atau Rp 166.000 per bulan.

Bantuan ini akan disalurkan selama satu tahun dengan 4 kali masa pencairan, di mulai Januari, April, Juli, dan Oktober.

Syarat dan cara mendapatkan BLT pendidikan:

  1. Pelajar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
  3. Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
  4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat.
  5. Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orangtua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa cek di SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*