Begini Cara Cek Penerima Dana KIP Sekolah dan Cara Mendaftarnya

Ilustrasi: Cara cek penerima dana KIP Sekolah. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Cara cek penerima dana KIP Sekolah. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memutuskan akan menempatkan bantuan pembiayaan pendidikan sebagai salah satu program prioritas tahun 2021. Program pembiayaan pendidikan ini menyasar lima lingkup, yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, KIP Sekolah, tunjangan profesi guru, layanan khusus pendidikan masyarakat dan kebencanaan, serta pembinaan SILN dan bantuan pemerintah.

BACA JUGA:

Nah, khusus untuk KIP Sekolah akan menyasar 17,9 juta siswa. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) memberikan bantuan tunai pendidikan pada anak usia sekolah, 6-21 tahun. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 KIP. KIP ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam/musibah.

KIP Sekolah memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Pada tahun 2020, pemegang KIP Sekolah mendapatkan manfaat bantuan pembiayaan pendidikan berupa:

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun.
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun.
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun.

Langkah untuk mengetahui apakah kamu penerima bantuan KIP Sekolah atau belum:

  1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home
  2. Masukan NISN.
  3. Masukkan tanggal lahir.
  4. Masukkan nama ibu kandung.
  5. Klik cari.

Cara dapatkan KIP Sekolah:

  • Siswa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orangtuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
  • Selain itu, beberapa berkas yang perlu disiapkan, yakni: Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat, Rapor hasil belajar siswa, Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.
  • Mekanismenya, siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (Dinas Pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
  • Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.
  • Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.
  • Jika siswa lolos seleksi, KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*