Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya, KPAI: Alarm Serius untuk Orangtua

Sharing for Empowerment

Penggunaan gawai ini kebanyakan tanpa dibarengi dengan aturan terkait penggunaan dari orangtua sebanyak 79%. Kebanyakan orangtua juga tidak melakukan pendampingan pada saat anak menggunakan gawai.

Melihat hasil survei itu, Margaret A. Maimunah, Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime KPAI mengaku khawatir dengan kondisi anak-anak karena rentan mengalami terpapar informasi yang salah, konten negatif di internet atau menjadi korban/pelaku kejahatan siber, seperti kasus parodi lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.

“Angka anak yang menggunakan gawai di luar aktifitas belajar masih cenderung tinggi, rentan bagi anak terpapar informasi salah, konten negatif atau menjadi korban/pelaku kejahatan siber seperti kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang saat ini diproses oleh Mabes Polri. Anak-anak perlu adanya pendampingan saat berselancar di dunia maya,” ujar Margaret.

Dalam kasus parodi lagu Indonesia Raya, berdasarkan hasil pengawasan KPAI, bahwa sebelum membuat konten negatif tersebut, pelaku yang masih berusia 16 tahun telah terlebih dahulu bergabung dengan grup media sosial yang berisi dengan ujaran kebencian. Dalam kasus lainnya yang serupa, berdasarkan hasil pengaduan KPAI, orangtua melaporkan adanya grup pornografi yang mengundang anaknya masuk ke dalamnya. Dari satu grup pornografi berkembang ke grup lain yang juga sarat dengan hal yang sama.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*